Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalOku TimurSumsel

Lakukan Penipuan, Ibu Rumah Tangga Ini Diringkus Polisi Sembunyi di Rumah Keluarga

146
×

Lakukan Penipuan, Ibu Rumah Tangga Ini Diringkus Polisi Sembunyi di Rumah Keluarga

Sebarkan artikel ini
Rosmery Fajarsari (40), diamankan oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023, karena diduga penggelapan atau penipuan. --

SILAMPARI ONLINE – Lakukan Penipuan, Ibu Rumah Tangga Ini Diringkus Polisi Sembunyi di Rumah Keluarga

Polisi meringkus pelaku penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang Ibu rumah tangga (IRT).

Ibu rumah tangga tersebut yakni Rosmery Fajarsari (40), warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Belitang I, Polres OKU Timur pada Rabu 20 September 2023.

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku dialami korban Rini Parasandi (34), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 42 juta.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH MSi, kejadian berawal di Jalan Nusa Indah Desa Gumawang, Kecamata. Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Tepatnya pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 19.40 WIB. Saat itu pelaku menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan kepada korban. Setelah korban tertarik kemudian tersangka meminta sejumlah uang.

“Dengan alasan untuk pengurusan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan yang di janjikan tersebut,” jelas Iptu Wahyudin, Sabtu 23 September 2023 seperti dilansir dari SUMEKS.CO

Lantas korban percaya. Dan korban mengirim uang kepada tersangka berulang kali. Setelah itu korban dijanjikan apabila uang dikrim, maka korban akan segera mendapatkan uang pinjaman.

Selain itu juga sambungnya, korban kan mendapat pekerjaan di salah satu rumah sakit (RS). Setelah ditunggu hingga beberapa bulan, kemudian pelaku tidak juga ada kabar dan tidak dapat di hubungi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum. Laporan Polisi nomor : LP – B / 10 / IX / 2023 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 September 2023.

Dan kejadian penipuan tersebut membuat korbam alami kerugian uang Rp 42 juta. Setelah mendalami laporan korban, pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku Rosmery Fajasari. Serta tiga lembar print out rekening koran bukti transfer.(*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights