Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalOKIPalembangSumsel

Kuras Rp2,4 Miliar Milik Korban, Ini Modus Pelaku Lakukan Peretasan

171
×

Kuras Rp2,4 Miliar Milik Korban, Ini Modus Pelaku Lakukan Peretasan

Sebarkan artikel ini
AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

SILAMPARI ONLINE – Kuras Rp2,4 Miliar Milik Korban, Ini Modus Pelaku Lakukan Peretasan

Seorang pelaku peretasan nomor rekening yang mengakibatkan korbannya warga Palembang kehilangan uang Rp2,4 miliar ditangkap Polisi.

Pelaku yakni ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI. ES ditangkap setelah tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tersebut.

Petugas mengamankan ES saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.

Hasil ungkap kasus tersebut dirilisPlt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE.

Dijelaskannya, modus pelaku yakni mengirimkan aplikasi APK surat tilang elektronik. “Jadi, korban ini menerima APK surat tilang elektronik melalui ponsel android miliknya saat berada di Jakarta,” ujar AKBP Putu Yudha saat merilis kasusnya Rabu 27 September 2023 siang seperti dilansir dari SUMEKS.CO

Kejadian tersebut menurutnya dialami korban pada Rabu 7 Juni 2023. Saat itu korban tengah berada di Indomaret di Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Dan pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban. Setelah aplikasi APK dibuka korban,

pelaku langsung menyadap isi SMS korban. “Seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui.

Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban,” bebernya.

Kemudian pelaku login akun mobile banking dengan menggunakan username banking korban yang ada di email juga berhasil diretas. Lalu, pelaku masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya. “Kemana saja uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku saat ini masih dalam penyelidikan kita,” kata Putu Yudha.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Putu Yudha mengatakan, dia sudah melakukan aksi serupa sejak tahun 2022 lalu. “Nomor Hp milik korban yang bisa diacak dan diretas oleh pelaku adalah nomor 0811.

Pelaku ini memilihnya secara acak,” tambah Puti Yudha.

Sementara itu mengenai 20 buah rekening dan APK tersebut, diakui tersangka lagi dibelinya di media sosial. “Masih kita dalami asal pembelian 20 nomor rekening yang digunakan pelaku untuk memindahkan uang sebanyak Rp2,4 miliar dari rekening korban,” tandas Putu Yudha.

Sebagaimana berita sebelumnya, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan seorang warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Tersangka bersinial ES (23), diamankan lantaran telah menguras rekening seorang warga Palembang sebanyak Rp2,4 miliar. Dia diamankan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pikul 03.00 WIB saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI.

Pelaku warga Tulung Selapan OKI bukan baru pertama kali ini diamankan Polda Sumsel dalam kasus meretas nomor handphone dan berhasil menjebol email milik korbannya. Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan usai kejadian yang dialaminya pada 30 Mei 2023 pagi.*

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights