LUBUKLINGGAU – Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Mura Sempurna Minta Kejari Periksa Bupati
Tim Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT. Mura Sempurna yang berinisial A yakni Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini menyampaikan atas kliennya.
Menurut kuasa hukum, selain telah mengajukan JC ke kejari Lubuklinggau, pihaknya juga siap membantu pihak Kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka. Dan Tim Kuasa Hukum meminta penyidik Kejari Lubuklinggau menggali atas dugaan korupsi dana penyertaan modal dan memanggil Bupati Musi Rawas selaku pemilik saham di PT. Mura Sempurna sebagai saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA : PT Mura Sempurna Kembangkan Usaha Pupuk, Air Mineral dan Beras
Sebab sambung Tim Kuasa Hukum, seharusnya Bupati yang paling bertanggung jawab karena diduga sebagai pemegang saham.
“Kami minta penyidik usut tuntas bukan sebatas tersangka sekarang, namun harus diketahui bahwa klien kami ini Direktur Utama perusahaan BUMD milik Pemkab Mura,” ujarnya.
BACA JUGA : Tingkatkan PAD, BUMD PT Mura Sempurna Buka Ram Sawit
“Dan jelas ada selaku pemegang saham yakni Bupati, ada pihak komisaris dan pihak konsultan, dan organ lainnya agar digali untuk di lakukan pemeriksaan supaya berjalan obyektif dan tuntas ke akar-akarnya untuk di periksa,” jelas Kuasa Hukum.
Sambungnya lagi, siapapun diduga terlibat atas aliran dananya kemana saja harus dimintai pertanggungjawaban. Dan hukum yang sama pula sesuai azas hukum persamaan dimata hukum tanpa memandang status. “Karena klien kami menuturkan setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS, hingga menjalani keputusan RUPS,”
BACA JUGA : Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Rp1,3 Miliar
“Karena klien kami sebelum di non aktifkan sudah melakukan upaya yang elegant dan legal berusaha menagih dengan cara somasi 6 kali dan telah membuat LP polisi di Polda Sumsel,”
“akhirnya pun klien kami diberhentikan selaku Dirut di tengah jalan yang diduga keras tidak sesuai prosedural hukum hanya di undang melalui pesan Whatsapp bukan undangan tertulis yang seharusnya di undang oleh Dewan Direksi,”
“Kemudian atas laporan Direksi tersebut ada pembahasan terlebih dahulu sesuai Perda dan Undang-undang PT dan juga aturan yang berlaku, bahkan klien kami setelah di nonaktifkan pun akan melakukan serah terima jabatan dan pekerjaan nya pun tidak di terima oleh pihak yang ditunjuk oleh Bupati,”
“jadi jelas klien kami hanya korban dan dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menikmati dana tersebut, ucapnya,” tutupnya.(rilis)