SILAMPARI Online – Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumsel menyerahkan uang dan sertifikat tanah.
Uang yang diserahkan sebanyak Rp500 juta dan dua sertifikat tanah serta bangunan itu diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Rabu (20/9).
BACA JUGA: Rampok Toko Kelontongan di Palembang, Demang Otak Pelaku Ditangkap Polisi di Jabar
“Ini sebagai bentuk niat dan iktikad baik klien kami,” ujar Tito Dalkuci SH MH, kuasa hukum HZ.
Dua sertifikat tanah dan bangunan berupa rumah terletak di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Nilai yang kami serahkan, sekitar Rp1,5 miliar lebih,” terangnya.
Menurutnya, uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya. Bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Jika memang nanti bisa dibuktikan terkait kerugian negara, nantinya itu yang akan dijadikan sebagai pengganti kerugian negara,” pungkas Tito.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS, Sarimuda Resmi Ditahan KPK
Penyerahan uang serta dua sertifikat tanah dan bangunan dari kuasa hukum tersangka HZ itu, diterima Koordinator Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr Noordien Kusumanegara SH MH. Bertempat di Gedung Kejati Sumsel, kemarin.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH, mengatakan, uang tunai sejumlah Rp500 juta itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu, dan Rp50 ribu.
“Untuk dijadikan barang bukti, dalam perkara dugaan korupsi pada KONI Sumsel terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
BACA JUGA: Ditinggal Sopir, Truk Diduga Pengangkut BBM Hasil Oplosan Terbalik
Penyitaan terhadap barang bukti itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd1/03/2023, tanggal 08 Maret 2023, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-14/L.6/Fd.1/09/2023, tanggal 04 September 2023 a.n. tersangka Hendri Zainudin.
Serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT 1723/16.5/Fd.1/09/2023, tanggal 20 September 2023.
“Terhadap aset-aset lain milik ketiga tersangka dalam kasus KONI Sumsel ini, tentu tim penyidik akan terus melakukan pelacakan,” tegas Rahmat.
Sekadar mengingatkan, dua tersangka lainnya itu adalah Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel,
BACA JUGA: Taman Bacaan Suku Anak Dalam Sungai Badak Jadi Unggulan
dan Ahmad Tahir selalu Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2023. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa, 24 Agustus 2023 lalu.(*)