Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPendidikanUmumUtamaviral

Kemendikbudristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Apa Sebabnya?

697
×

Kemendikbudristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Apa Sebabnya?

Sebarkan artikel ini
Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut Kemenristekdikti karena melakukan berbagai pelanggaran. -freepik-
Izin operasional 23 perguruan tinggi dicabut Kemenristekdikti karena melakukan berbagai pelanggaran. -freepik-

SILAMPARI ONLINE – Sebanyak 23 Perguruan Tinggi telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga mengakibatkan izin operasionalnya di cabut oleh Kemendikbudristek. Izin operasional tersebut di cabut atas dasar laporan dari masyarakat.

Dalam hal ini, Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pendalaman  atas laporan situs sistem informasi pengendalian sehingga pihaknya telah memutuskan untuk mencabut sebanyak 23 Perguruan Tinggi.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA : Pemprov Sumsel Upayakan Pembangunan  Kampus IPDN Pagaralam Segera Dilakukan Tahun Depan

Lukman selaku Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) turut membenarkan kasus ini. menurut Lukman, izin operasional dari ke 23 Perguruan Tinggi tersebut di cabut dilaksanakan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Tinggalkan Balasan