SILAMPARI ONLINE – Sebanyak 23 Perguruan Tinggi telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga mengakibatkan izin operasionalnya di cabut oleh Kemendikbudristek. Izin operasional tersebut di cabut atas dasar laporan dari masyarakat.
Dalam hal ini, Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pendalaman atas laporan situs sistem informasi pengendalian sehingga pihaknya telah memutuskan untuk mencabut sebanyak 23 Perguruan Tinggi.
BACA JUGA : Pemprov Sumsel Upayakan Pembangunan Kampus IPDN Pagaralam Segera Dilakukan Tahun Depan
Lukman selaku Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) turut membenarkan kasus ini. menurut Lukman, izin operasional dari ke 23 Perguruan Tinggi tersebut di cabut dilaksanakan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.