Kejari Lubuklingau Musnahkan Barang Bukti dari 223 Perkara kejahatan

 

LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lubuklinggau pada Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun barang bukti tersebut yakni senjata api (Senpi) rakitan, pisau dan parang yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu, barang bukti senpi laras pendek sebanyak 2 pucuk, senpi laras panjang 3 pucuk. Lalu adapula 6 butir peluru, 9 pisau dan 6 parang.

Kemudian untuk barang bukti narkotika terdiri dari sabu sebanyak 958, 52 gram dan adapula 659,5 butir ekstasi.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari 223 perkara pidana,” kata Kajari Lubuklinggau.

Dijelaskannya, ke 223 perkara pidana tersebut dari tiga wilayah yakni Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023.

“Jadi barang bukti ini hasil perkara pidana periode Desember 2022 sampai Maret 2023,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindaklanjut yang telah dilakukan penegak hukum. Baik penegak hukum di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara.

Wali Kota yang akrab disapa Nanan ini juga menjelaskan, di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bukan semua kasus terjadi di Kota Lubuklinggau.

“Bukan semua kasus ini terjadi di Lubuklinggau. Kasusnya bukan hanya di Lubuklinggau, karena memang wilayah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mencakup tiga wilayah,” pungkasnya.

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kajari Lubuklinggau bersama Wali Kota langsung menandatangani berita acara.(ans/rls)

 

 

Komentar