LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dengan Dibakar Mulai Sabu, Ganja dan Ekstasi
Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Selasa, 19 September 2023.
Barang bukti dimusnahkan dengan dibakar meliputi pil ekstasi 172 butir, ganja kering 663,35 gram, obat non BPOM sebanyak 108 jenis dan sabu 5. 746, 067 gram atau 5,7 kilogram lebih.
Selain itu barang bukti lainnya adapula yang dimusnahkan dengan dipotong memakai mesin gerinda. Meliput 2 pucuk senpi laras panjang dan panjang, lalu tiga parang.
Sedangkan barang bukti 6 butir peluru dimusnahkan dengan cara mengeluarkan bubuk mesiunya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sendiri berlangsung di halaman depan kantor Kejaksaan Lubuklinggau. Dihadiri Pj Wali Kota Lubuklinggau, perwakilan Polres Lubuklinggau, Pengadilan dan Dinas terkait di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan mulai periode April hingga dengan September 2023.
“Untuk sabu sekitar 5,7 kilo lebih,” kata Kepala Kejaksaan Lubuklinggau.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti terhadap perkara tindak pidana umum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Sementara itu Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah mengatakan, dilaksanaknnya pemusnahan barang bukti ini sebagai pemberitahuan dan kampanye.
Sebab menurutnya, ini membuktikan bahwa barang bukti hasil kejahatan memang benar-benar dimusnahkan. “Kita juga mengingatkan masyarakat bahwa jangan sampai kedepan ini kejahatan baik di bidang kriminal umum maupun narkoba, agar semakin hari semakin menurun,” pungkasnya.*