Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahEmpat LawangHukum & KriminalHukum KriminalkriminalSumsel

Kecanduan Judi, Bos Bengkel Nekat Gadai Mobil Pelanggan 

75
×

Kecanduan Judi, Bos Bengkel Nekat Gadai Mobil Pelanggan 

Sebarkan artikel ini
Ade Parli, warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, saat diamankan polisi, Rabu (14/9/2022). Foto : IST. 

EMPAT LAWANG – Seorang pemilik bengkel di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan bukannya memperbaiki mobil milik pelanggannya yang rusak untuk diperbaiki. Justru sebaliknya, malah nekat gelapkan mobil pelanggan.

Itu dilakukan tersangka Ade Parli, 28 tahun, warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Kini perbuatannya tersebut harus dibayar mahal, Ade ditangkap Polisi berdasar LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara/Res.Empat Lawang/Polda Sumsel 5 September 2022.

Tersangka Ade diketahui menggelapkan mobil pickup warna putih milik korban Alimin Thamrin, 62 tahun, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat menjelaskan kejadian bermula saat korban membawa mobil pickup berwarna putih ke bengkel pelaku pada Selasa (23/8/2022) sekitat pukul 10.00 WIB.

“Tujuannya yakni melakukan perbaikan dengan mengelas dan mengecat mobil,” jelas Kapolsek.

Kemudian pada 3 September 2022, anak korban datang ke bengkel. Namun mobil milik korban sudah tidak ada. Dan sudah digadaikan pelaku ke orang lain sebesar Rp6,5 juta. Atas kejadian itu, pada 4 Septenber 2022 korban menanyakan mobil miliknya ke bengkel pelaku.

Dan diketahui memang benar mobil sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahun korban. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan laporan dari pelapor kita langsung mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti atas surat kendaraan pelapor,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Menurut Kapolsek, berkas perkara tersangka Ade Parli sudah dilimpahkan ke Polres. Dan tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adapun pengakuan pelaku kepada Polisi nekat menggadai mobil korban yakni untuk membayar hutan kareba kalah judi slot.(frz)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights