MUSI RAWAS – Karhutla di Musi Rawas, Kapolres Tegaskan Barang Siapa yang Disengaja Ancaman 15 Tahun Penjara
Imbauan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo.
Upaya tersebut menurutnya dilakukan dalam upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Diantaranya tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Sebenarnya kegiatan ini (imbauan) sudah rutin digelar baik melalui Bhabinkamtibmas Polwan ataupun Polki diwilayah hukum Polres Mura,” kata Kapolres.
Adapun isi imbauan tersebut yaitu dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Lalu apabila melihat kebakaran lahan dan hutan segera melapor ke aparat kepolisian setempat.
Imbauan selanjutnya yakni tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Kemudian tidak meninggalkan api di lahan ataupun di hutan sembarangan. Terakhir adalah hindari praktek membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
Ditegaskan Kapolres, bagi pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
“Sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI tahun 1999, barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” bebernya.
Imbauan karhutla yang dilakukan pihaknya yakni dengan cara langsung mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran.
Upaya pencegahan lainnya sambung Kapolres, menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang.
“Dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” pungkasnya.*