SILAMPARI ONLINE – Lina Mukherjee, seorang selebgram Tiktok sempat viral sebab sebuah video kontroversi milik dirinya, kabar terkini dari kasus Lina Mukherjee yang dituntut 2 tahun penjara usai bikin konten makan Babi baca Bismillah.
Selebgram tersebut hanya bisa terdiam saat Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menetapkan buntut kasusnya yaitu dituntut pidana 2 tahun penjara pada Selasa 5 September 2023.
BACA JUGA : Tak Banyak Yang Tau, Menangis Memiliki Manfaat Luar Biasa Untuk Kesehatan
Sementara itu, Fatimah SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membeberkan bahwa aksi dari Lina Mukherjee tersebut telah meresahkan masyarakat terkhusus masyarakat muslim.
Konten yang mengandung kontroversi tersebut diposting di akun Tiktok @lilumukerji.
BACA JUGA : Simak Fakta-Fakta Motor Suzuki Burgman 250
Pertimbangan tuntutan pidana yang dialami oleh Lina Mukherjee salah satunya karena membuat kegaduhan warganet di media sosial dan meresahkan masyarakat Islam.