MURATARA – Sebuah pondok di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek Polisi.
Penggerebekan tersebut dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Muratara pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggerebekan ditangkap seorang pelaku yang diduga pengedar yakni Bihadi Asrun (37).
Dari petani, warga Dusun IV Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara ini polisi mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 11 bal plastik klip ukuran kecil, 1 unit ponsel merek VIVO.
Selain itu pula mengamankan 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop pipet plastik, 1 bal plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah kartu SIM card, 10 buah korek api gas, 4 buah bong (alat hisap sabu), uang tunai Rp 1.110.000,-, 2 buah tas kecil dan 3 buah plastik klip ukuran besar.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH melalui Kasi Humas AKP Baruanto, AS mengatakan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan tersebut menurutnya setelah Tim Satres Narkoba menerima informasi mengenai transaksi jual beli narkotika di pondok di Desa Lesung Batu Muda. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan cukup bukti permulaan, Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap dam diamankan pula barang bukti. Selanjutnya tersanga berikut dengan barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan penyidikan.*