SILAMPARI ONLINE – Jelang Pemilu 2024, Personil Polres Musi Rawas Diingatkan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
Personel Polres Musi Rawas diingatkan tidak boleh terlibat dalam politik praktis menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu dikatakan Kaur Sunkum Polda Sumatera Selatan, Kompol Dr. M Ikhsan, SH, MH saat melaksanakan sosialisasi Hukum dan Suvervisi Hukum di Polres Musi Rawas pada Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA : Gelar Donor Darah di HUT PMI, Kapolres Musi Rawas: Jadikan Ladang Amal Ibadah
“Tentunya yang mesti harus dipahami dan diterapkan kepada personel Polres Musi Rawas agar tidak boleh terlibat dalam politik praktis menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
Dan itu menurutnya sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 2 T
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat (1).
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ujarnya.
BACA JUGA : Dilanda Kemarau Panjang, Polres Musi Rawas Gelar Salat Minta Turun Hujan
Sementara itu Waka Polres Musi Rawas Kompol M Harsono SH, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Bidkum Polda Sumatera Sekatan ke Polres Musi Rawas.
Tentunya berharap kata Waka Polres, melalui kegiatan ini menjadi masukan dan ilmu serta informasi bagi personel Polres Musi Rawas. Apalagi sambungnya, terkhusus dalam waktu dekat ini, akan menghadapi tahapan Pemilu.
BACA JUGA : Wakapolres Musi Rawas Ingatkan Personel Jaga Etika dan Perilaku saat Tugas di Lapangan
Kunjungan Bidkum Polda Sumatera Selatan dipimpi Kaur Luhkum, Kompol Beny Andrian SH, MH, Kaur Sunkum, Kompol Dr. M Ikhsan, SH, MH, AKP Tri Sopa, SH, MH, Aipda Yan Sihombing, SH, MH dan Aipda Ismail Wijaya, S.psi.*