Silampari Online,
PEMERINTAH Kota Lubuklinggau memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kegiatan ini dipusatkan di aula rapat gedung DPRD Taba Pingin, Kamis (14/3).
Dalam penyampaian jawaban tersebut, disampaikan Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar diwakili asisten II Setda Kota Lubuklinggau, H Rusli. Hadir saat itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Ketua-ketua fraksi dan komisi, FKPD serta OPD lainnya.
Rusli membacakan teks sambutan Wakil Walikota Lubuklinggau yang isinya memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi partai golongan karya (golkar), fraksi partai demokrat, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), FRAKSI Indonesia Raya Adil Sejahtera, fraksi Partai Nasdem, Fraksi Bintang Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Untuk fraksi Golkar Pertama, mengenai efektifitas dan efisiensi OPD dan Struktur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kedua, atas saran Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk mengkaji ulang Perda tentang Retribusi Daerah agar dipisahkan berdasarkan objeknya, hal ini menjadi perhatian dan kajian kita bersama. Selanjutnya, untuk segera mengaktifkan bangunan pasar yang telah selesai, hal ini masih dalam tahap proses pelaksanaan, adapun proses asimilasi pedagang dengan bangunan baru memang memerlukan waktu dan akan kami selesaikan secepatnya. Dan terakhir mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menyambut Pesta Demokrasi Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif, hal ini akan menjadi perhatian kami dan kepada ASN yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, jawaban atas pemandangan umum fraksi Partai Demokrat terkait usulan untuk pengaspalan Jalan menuju Ulu Malus Kelurahan Petanang Ulu. Kemudian, saran untuk melakukan perubahan nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dapat kami jelaskan bahwa pembentukan serta perubahan Organisasi Parangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Usulan mengenai pemasangan gandu Iistrik di RT 4 Kelurahan Puncak Kemuning. Usulan untuk membangun palebaran jembatan antara Kelurahan Rahma dun Jukung dan ini sudah diprogramkan pada kegiatan Multi Years Tahun Anggaran 2019-2021.
Jawaban atas pemandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yakni, pertama mengenai saran untuk pembenahan Sarana dan Prasarana infrastruktur pasar, hal ini sudah dilaksanakan. Kedua, terhadap permasalahan aksi pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kami akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum (Tim SABER Pungli) untuk mongambil Iangkah-langkah komprehensif guna mangatasi permasalahan tersebut.
Jawaban atas pemandangan umum Fraksi Indonesia Raya Adil Sejahtera (iras) yakni, himbauan agar Pemerintah Kota Lubuklinggau mempertimbangkan kembali kenaikan beberapa tarif retribusi daerah mengingat lemahnya ekonomi masyarakat Kota Lubuklinggau, dapat kami jelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Retribusi Daerah sudah tidak relevan lagi sehingga dipandang perlu untuk di revisi.
Jawaban atas pemandangan umum fraksi Partai Nasdem yakni, mengenai usulan agar segera dibangun jembatan Kelingi di Kelurahan Taba Pingin, mengingat lalulintas yang melewati jembatan tersebut sudah sangat ramai, hal ini telah diusulkan Anggaran untuk penyusunan Dokumen Perencanaan Jembatan Kelingi IV pada APBD Perubahan 2019.
Jawaban atas pemandangan umum fraksi Bintang Pembangunan yakni, himbauan agar para Lurah dan ASN untuk menjaga netralitasnya sesuai ketentuan yang berlaku, usulan terhadap besaran retribusi khususnya terhadap pedagang kaki lima agar penarikannya lebih realitas jangan sampai memberatkan pedagang, hal ini telah kami jelaskan dalam penanyaan Fraksi Indonesia Raya Adil Sejahtera (IRAS).
Kemudian, saran agar pihak eksekutif mempertimbangkan untuk kenaikan retribusi lebih baik pihak eksekutif mengoptimalkan terminal petanang, hal ini telah kami jelaskan.
Mengenai terminal Petanang dapat kami jelaskan berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran huruf O wewenang perhubungan Provinsi, Pusat dan Daerah menyatakan bahwa terminal tipe B adalah wewenang Provinsi dalam pengelolaanya, dengan demikian terminal Petanang termasuk (Terminal Tipe B) maka wewenang pengelolaanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, terkait himbauan agar Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat memberikan Bantuan melalui dana Hibah terhadap pembangunan masjid Al-Qausar di Kelurahan Taba Koji, disarankan kiranya pengurus masjid AI-Qausar di Kelurahan Taba Koji dapat mengajukan permohonan bantuan dana kepada Walikota Lubuklinggau melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau.
Terkahir, jawaban atas pemandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait usulan untuk meningkatkan Siskamling, kami sangat sependapat atas usulan ini dan akan menjadi perhatian kami. Kemudian, untuk mengatasi angka pengangguran Kota Lubuklinggau, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa data tingkat pengangguran terbuka Kota Lubuklinggau Tahun 2018 sebesar 4.55% atau sebanyak 5.084 orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 111.615 orang.
Adapun langkah strategi dan kebijakan yang dilaksanakan antara lain memberikan informasi tentang lowongan kerja seluas-luasnya kepada pencari kerja melalui media online dan offline; Memberikan bekal/keterampilan melalui pendidikan pelatihan keterampilan berbasis kompetensi kepada pencari kerja, sehingga diharapkan pencari kerja tersebut dapat berwirausaha secara mandiri dan dapat bersaing di pasar kerja. Meningkatkan perluasan kesempatan kerja melalui program Pemerintah seperti penyiapan tenaga kerja siap pakai (pameran kesempatan kerja/job fair).(HS-01)