Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalMurataraSumsel

Jadikan Pondok Tempat Transaksi, Pria Pengangguran di Muratara Ditangkap Berikut 30 Paket Sabu

158
×

Jadikan Pondok Tempat Transaksi, Pria Pengangguran di Muratara Ditangkap Berikut 30 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Jadikan Pondok Tempat Transaksi, Pria Pengangguran di Muratara Ditangkap Berikut 30 Paket Sabu

SILAMPARI ONLINE – Jadikan Pondok Tempat Transaksi, Pria Pengangguran di Muratara Ditangkap Berikut 30 Paket Sabu

Tim Satres Narkoba Polres Muratara menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok di areal kebun sawit.

Penggerebekan tersebut di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Dan berhasil meringkus tersangka Sepriadi (33) berikut dengan barang bukti 31 paket sabu yang beratnya 7,96 gram.

BACA JUGA : Jual Sabu ke Polisi, Pria Asal Palembang Ditangkap di Muratara

Pria pengangguran, warga Jalan H M Syueb, RT 012, Desa Karang Dapo, Kabupaten Muratara ini ditangkap pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain sabu, diamankan pula barang bukti 6 lembar uang tunai Rp202 ribu, 2 buah pirek kaca. Kemudian 4 buah korek api gas, 1 unit handphone Infinix warna hitam, 1 buah kotak rokok, 6 alat hisap sabu dan tiga buah sekop dari pipet plastik.

“Pondok tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Dan barang bukti ditemukan dalam pondok,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin.

BACA JUGA : Simpan 3,74 Gram Sabu Dalam Peci, Pria dengan Nama Unik Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalinsum Muratara

Ditangkapnya tersangka Sepriadi bermula dari informasi masyarakat. Dimana disebutkan mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Selanjutnya informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian setelah dinyatakan benar, Polisi melakukan penangkapan dengan menggerebek lokasi pondok tersebut. Dan berhasil meringkus tersangka Sepriadi beriku dengan barang bukti yang diamankan dari dalam pondok.

Pihaknya juga dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

BACA JUGA : Pria di Musi Rawas Simpan Sabu Seberat 2,34 Gram di Belakang Speaker

Atas perbuatannya, sambung Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah.

“Dengan diamankannya barang bukti tersebut, sudah menyelamatkan sedikitnya 400 jiwa,” pungkasnya..(*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights