Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPalembangSumsel

IRT Jadi Korban Hipnotis saat ke Pasar, Emas 6 Suku Raib

590
×

IRT Jadi Korban Hipnotis saat ke Pasar, Emas 6 Suku Raib

Sebarkan artikel ini
IRT bernama RA Lisna Purnamawati harus merelakan barang berharga setelah dihipnotis oleh orang yang tak dikenal. Foto: Deny/sumeks.co--

SILAMPARI ONLINE – IRT Jadi Korban Hipnotis saat ke Pasar, Emas 6 Suku Raib

Modus menanyakan alamat dilancarkan pelaku hipnotis terhadap korbannya seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Palembang.

Itu dialami RA, warga Jalan Tanjung Barangan, Lorong Temiang VI, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Dan RA harus merelakan barang berharga dibawa setelah dihipnotis oleh orang yang tak dikenal.

Atas kejadian yang dialaminya itu, RA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ia mendatangi SPKT untuk melaporkan kasus tersebut. Aksi itu diketahui di dekat rumahnya pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

Pagi itu, saat korban hendak pergi ke pasar kalangan yang tidak jauh dari rumahnya. Di tengah perjalanan, RA disetop oleh seorang pelaku yang tidak dikenal.

“Dengan alasan menanyakan alamat,” jelas RA Lisna Purnamawati di SPKT Polrestabes Palembang pada Minggu 30 Juli 2023 seperti dilansir dari SUMEKS.CO. Sambungnya, saat mengobrol, terlapor mengeluarkan sebuah koin berwarna emas dan menjelaskan

bahwa koin itu merupakan peninggalan dari puyangnya dan memiliki khasiat yang banyak. “Saya seperti dihipnotisnya, apa yang dia bilang, saya percaya. Orang itu mengatakan jika saya mau,

saya harus memberikan sesuatu apa yang saya miliki. Saya jawab, saya ada uang dan emas, tapi ada di rumah,” ujar RA Lisna Purnamawati.

Lebih lanjut, datang lagi orang lain yang ikut berbicara dengannya.

Yang dimana orang itu berbicara bahwa koin itu bagus dan jika dijual kembali bisa mencapai Rp1 Miliar. “Saya yakin orang kedua itu adalah temannya pelaku. Saya mendengar perkataan kedua orang itu,

langsung percaya. Saya cepat pulang ke rumah langsung mengambil perhiasan emas dan uang dan saya kembali lagi menemui orang itu, lalu saya berikan kepada terlapor.

Usai itu saya langsung diberikan koin berwarna emas dari orang itu,” ungkap RA Lisna Purnamawati.

Ia juga menambahkan, setelah barang berharga diberikan kepada pelaku, dirinya langsung pulang ke rumah untuk membuktikan khasiat dari koin emas dari pelaku tersebut. “Seingat saya, sebelum mencoba khasiatnya, saya disuruh oleh pelaku itu untuk melaksanakan ibadah salat dulu. Sudah salat,

saya teskan koin itu dipotongkan dengan keset kaki, tapi keset itu tidak terpotong. Dari situlah saya sadar, bahwa sudah ditipu oleh para pelaku,” jelas RA Lisna Purnamawati. Akibat kejadian ini, korban kehilangan 6 suku emas yang ditafsir kerugian mencapai Rp33 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Mengharapkan dengan laporan ini, pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu, laporan polisi korban sudah diterima petugas piket SPKT atas Penipuan atau Perbuatan dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights