SILAMPARI ONLINE – dalam artikel ini kita akan membahas aturan lampu mobil sebab apabila lampu mobil terlalu terang pengguna dapat didenda 500 ribu.
Lampu mobil atau sistem penerangan merupakan salah satu komponen penting untuk pengendara, di mana ada aturan untuk daya pantul atau lampu sorot pada kendaraan, jika terlalu terang pengendara dapat di denda atau kurungan penjara selama 2 bulan lamanya.
BACA JUGA : Bawa Ganja 600 Gram Pakai Motor Disimpan di Box, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Musi Rawas
Di mana kendaraan roda empat atau mobil terkait penggunaan lampu dengan daya pancar lampu. Peraturan ini dilindungi oleh dasar hukum yaitu undang-undang lalu lintas, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya yaitu lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.
BACA JUGA : Sejumlah Sekolah Ini Jadi Sumber Kemacetan di Kota Palembang
Di sisi lain, lampu dekat dan lampu utama jauh juga harus memenuhi beberapa pesyaratan seperti : berjumlah dua buah atau kelipatannya, dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
Lalu bisa memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.