MUSI RAWAS – Pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di 58 Desa wilayah Kabupaten Mura, Sumsel yang seyogyanya dilaksanakan pada Senin (24/10/2022) batal.
Batalnya pelantikan dikarenakan Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud dan Ketua TP PKK Kabupaten Mura berhalangan hadir. Sehingga pelantikan dilaksanakan Selasa (25/10/2022).
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura mengaku Pj Kades sudah ditunjuk dan mereka tinggal dilakukan pelantikan.
Itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Hariyono pada Senin (24/10/2022). “Tinggal pelantikan saja, sudah ditunjuk,” ujar Hariyono.
Hariyono menjelaskan, pelantikan ke 58 Pj Lades tadinya diagendakan pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana pelaksanaan dilakukaj di Auditorium kantor Bupati Mura di Muara Beliti. Namun Bupati dan Ketua TP PKK ada acara di Palembang. Sehingga pelantikan dilaksanakan Selasa (25/10/2022).
“Mudah-mudahan ke 58 Pj Kades pada Selasa besok dilantik di auditorium sekitar pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani menjelaskan untuk teknis penunjukan Pj Kades menjadi wewenang Camat yang disampaikan ke DPMD. Lalu selanjutnya diteruskan ke Bupati.
“Penunjukan Pj Kades itu wewenang Camat, Camat yang merekomrndasikan ke DPMD, baru DPMD meneruskan ke Bupati, untuk dilakukan pelantikan. Sedangkan untuk sarat menjadi Pj sesuai dengan Perbup nomor 4 tahun 2022,” ungkapnya.
Sarjani menambahkan, dalam penunjukan Pj Kades ini ada beberapa gesekan. Namun menurutnya itu hal biasa. Sebab hampir semuanya mau menjadi Pj Kades. “Gesekan itu ada, itu hal biasa, tapi semua bisa diselesaikan,” ujarnya.
Kemudian, tambahnya, Pj Kades dituntut agar mampu menghantarkan dan mensukseskan Pilkades 2023. Serta mampu mengakomodir masyarakat di wilayah masing-masing. “Yang paling penting Pj Kades dengan masa hingga bulan Juni m ndatang, harus bisa menghantarkan dan mensukseskan Pilkades 2023 mendatang,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan tahapan yang disusun oleh DPMD Kabupaten Mura, bahwa pelaksanaan Pilkades 2023 di Kabupaten Mura, sendiri akan dilaksanakan pada 8 Maret 2023 mendatang dan pelantikan akan dilaksanakan pada 8 Mei 2023.(kris)
Berikut adalah 58 jabatan Kades yang habis masa jabatan terhitung hari ini, Jumat (21/10/2022) :
1. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
– Desa Batu Bandung
– Desa Rantau Bingin
– Desa Rantau Serik
– Desa Muara Kati Lama
– Desa Muara Kati Baru 1
– Desa Simpang Gegas Temuan
2. Kecamatan Sumber Harta
– Desa Sumber Jaya
– Desa Jamburejo
– Desa Sukajaya
– Desa Madang
3. Kecamatan Tugumulyo
– Desa Surodadi
– Desa Tambah Asri
– Desa Wonorejo
– Desa Sidoharjo
4. Kecamatan Muara Lakitan
– Desa Sindang Laya
– Desa Anyar
5. Kecamatan Muara Kelingi
– Desa Pulau Panggung
– Desa Lubuk Tua
– Desa Mambang
– Desa Mekar Sari
– Desa Mangan Jaya
6. Kecamatan Muara Beliti
– Desa Pedang
– Desa Manahresmi
– Desa Bumi Agung
– Desa Tanah Priuk
– Desa Ketuan Jaya
– Desa Air Satan
– Durian Remuk
– Desa Satan Indah Jaya
– Desa Air Lesing
7. Kecamatan Selangit
– Desa Taba Remanik
8. Kecamatan Megang Sakti
– Desa Marga Puspita
– Desa Wonosari
9. Kecamatan STL Ulu Terawas
– Desa Babat
– Desa Pasenen
10. Kecamatan Purwodadi
– Desa Bangun Sari
– Desa Kertosari
– Desa Mardi Harjo
– Des Rejosari
– Desa Purwakarta
11. Kecamatan BTS Ulu
– Desa Gunung Kembang Lama
– Desa Sungai Naik
– Desa Pangkalan Tarum
– Desa Tambangan
– Desa Lubuk Pauh
– Desa Tri Jaya
– Desa Mulyo Harjo
– Desa Raksa Budi
– Desa Kota Baru
– Desa Trimukti
– Desa Mekar Jaya
– Desa Sembatu Jaya
12. Kecamatan Sukakarya
– Desa Sugih Waras
– Desa Bangun Rejo
13. Kecamatan Tuah Negeri
– Desa Petunang
Komentar