Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahEmpat LawangHukum & KriminalHukum KriminalSumsel

Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Amankan 16 Paket Sabu Dalam Mobil Mainan

136
×

Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Amankan 16 Paket Sabu Dalam Mobil Mainan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Jeklin berikut barang bukti. Foto : Istimewa/Polsek Tebing Tinggi.

EMPAT LAWANG – Tersangka Jeklin, 28 tahun yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu kedapatan menyimpan barang bukti sebanyak 16 paket kecil didalam sebuah mobil mainan saat Polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menggerebek dan menggeledah rumah tersangka di Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Selasa (2/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, penangkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar sabu di Desa Tanjung Ning, Simpang Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah,” ungkap AKP Fauzi Saleh, Kamis (3/11/2022).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik warna putih di dalam mobil mainan yang berisi 16 (enam belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik putih yang di simpan dalam mobil mainan yang ada dalam rumah tersangka, setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” beber Kapolsek.

Untuk tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan  Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” urainya. (frz)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights