Silampari Online
MUARA LAKITAN-Ibu Rumah Tangga (IRT), Santi Novita (21), terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas. Warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini diduga menyimpan Narkoba jenis sabu sabu di kamar rumahnya.
Terduga diamankan Sabtu,13 April 2019, sekira pukul 08.00 WIB, di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin didampingi Kasubag Humas membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti diamankan berupa dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17,39 gram, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah timbangan digital, satu plastik hitam tiga bal plastik kosong, satu buah skop dan uang tunai rp.4.000.000,” ungkapnya.
Kronologis Penangkapan, dijelaskannya, Sabtu, 13 April 2019 sekira pukul 08.00 WIV di TKP, anggota sat narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang sebelumnya mendapat inpormasi dari masyarakat bahwa ada DPO Bandar Narkoba Sdr Feki warga Semangus ada di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan Feki melarikan diri melompat ke sungai lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Alhasil, Polisi menemukan barang bukti Narkoba di dalam kamar di atas kasur terduga Santi Novita. Guna kepentingan penyidikan, Santi Novita digelandang ke Mapolres Mura.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran DPO Feki. Kami berharap Feki segera menyerahkan diri ke pihak berwajib,” pungkasnya. (HS-08)
DPO Bandar Narkoba Loncat ke Sungai
