Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalMurataraSumsel

Ditangkap, Pelaku Karthutla di Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

161
×

Ditangkap, Pelaku Karthutla di Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku karhutla di wilayah Kabupaten Muratara ditangkap Polisi.(foto Istimewa)

MURATARA -Pelaku Karthutla di Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara. Unit Reskrim Polsek Muara Rupit meringkus seorang petani yang melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaku yakni Afrizal alias Izal (35), warga Desa Noman Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Penangkapan berdasar LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 3 Juni 2023.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mesin senso, 1 buah parang, 2 sampel batang kayu yang terbakar, 2 buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau.

BACA JUGA: Rumah Petani di Muratara Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

BACA JUGA: Menggegerkan! Bocah 3 Tahun Ini Selamatkan Anak Pasukan Elit Denjaka yang Hampir Diculik

BACA JUGA: Rumah Petani di Muratara Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Lalu mengamankan barang bukti 1 derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin dan 2 botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.

“Pada Jumat, 2 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Di Desa Noman Baru,, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana karhutlah,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Baruanto didampingi Kasata Reskrim, AKP Sopian Hadi dan Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril.

Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran tempat kejadian perkaran (TKP). Lalu melihat hal tersebut Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran lokasi.

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights