Ditangkap di Lubuklinggau Bawa Sajam, Pria Asal Musi Rawas Ini Ternyata DPO Pembunuhan di Muba

SILAMPARI ONLINE – Berdiyen alias Dien (32), petani, warga asal Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaram membawa senjata tajam (Sajam)

Tersangka ditangkap saat sedang di warung makan dekat GOR Petanang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekitar pukul 23.10 WIB.

Diketahui pula, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuham di wilayah Kabupaten Musi Banyuasian, Sumsel.

Penangkapan tersangka bermula pada Jumat, 24 Maret sekitar pukul 22.55 WIB Tim Macan Linggau mendapat informasi bahwa ada 2 orang mencurigakan. Dimana salah satunya diduga merupakan DPO yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan TKP di Musi Banyuasin.

“Keduanya saat itu sedang di sebuah tempat warung makan dekat GOR Petanang,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Rrskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Dan kedua laki-laki tersebut duduk di warung dengan gerak gerik mencurigakan. Salah satu diantaranya terlihat membawa dan memiliki sajam jenis pisau.

Kemudian warga setempat yang curiga lantas melapor dan memberikan informasi ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Macan Linggau kemudian langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setiba di TKP, Tim Macan Linggau bersama regu Patroli Sat Samapta Polres Lubuklinggau uang kebetulan sedang patroli lalu melakukan penyisiran.

Dan warga juga meminta petugas untuk mengecek kedua orang tak dikenal tersebut. Hingga akhirnya kedua orang itu diamankan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi. Salah satunya mengaku sebagai Dien (DPO dalam perkara 338 KUHP). Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka Dien ditemukan 1 bilah senjata tajam.

“Sajam diselipkan di pinggang sebelah kanan,” terangnya.

Selanjutnya tersangka Dien bersama temannya berikut dengan barang bukti sajam dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif

Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis pisau tusuk dan 1 helai jaket kulit warna hitam.

“Tersangka Dien mengakui membawa dan menguasai sajam berupa pisau yang bukan karena profesinya yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya, sajam adalah miliknya dibawa dengan alasan untuk digunakan untuk jaga diri, saat jalan-jalqn ke Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

Tersangka juga mengakui terlibat dalam  kasus pembunuhan terhadap Korban yang dikenalnya bernama Mang Yas dengan TKP di Desa Bintalo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupate, Musi Banyuasin.

Kejadian pembunuhan itu pada Januari 2017 lalu. Dilakukan tersangka dengan Dedi (sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu).

Dan motif tersangka Dien melakukan pembunuhan karena dituduh korban telah mencuri minyak. Dimana saat itu korban Mang Yas hendak menusuk temannya Dedi, namun tidak kena.

Lalu tersangka mengambil 1 bilah besi dan memukul bagian kepala belakang Mang Yas sebanyak 1 kali. Hingga menyebabkan Mang Yas meninggal dunia. Setelah kejadian tersangka bersama Dedi melarikan diri ke kota Lubuklinggau.(ans)

Komentar