SILAMPARI ONLINE – Devi Herlina (37), Ibu rumah tangga (IRT), warga asal Jalan Jambi Lama, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara.
Ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bra yang dipakainya. Tim Satres Narkoba menangkap pelaku di Jalinsum Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
Tim Satres Narkoba Polres Muratata berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram.
Selain itu diamankan pula 1 buah bra warna hitam, 1 lembar tisu dan 12 plastik klip bening ukuran kecil.
Menurut Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Dan informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Rantau Jaya, Kecanatan Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dimana diduga ada seseorang wanita yang membawa narkotika jenis sabu.
Lalu petugas sekitar pukul 07.30 WIB melihat seseorang wanita yang pada saat itu sedang berada di pinggir Jalinsum Desa Rantau Jaya. Kemudian petugas mendekati pelaku dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Selanjutnya pelaku mengakui menyimpan narkotika serta mengeluarkan sendiri 1 buah plastik hitam dari dalam bra miliknya. Setelah dibuka, ternyata dalam plastuk ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui mengakui bahwa BB itu adalah kepunyaanya,” kata Kasat Narkoba.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(ans)
Komentar