MURATARA – Seorang pedagang bernama M Ilham (24), warga Kampung II Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap tim Satres Narkoba Polres Muratara.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Muratara pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menangkapnya lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Barang bukti narkotika jenis sabu di simpan pelaku di saku celana depan sebelah kiri,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson.
Barang bukti yang diamankan tersebut sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
Diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 helai celana oendek merk Li-Ning warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat Nomor Polisi (Nopol).
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang membawa narkotika melintas di Jalinsum Muara Rupit,” kata Kasat Narkoba.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Satres Narkoba dengan dilakukan penyelidikan terhadap kebenarannta. Hasilnya ternyata memang benar ada seseorang pria yang dicurigai membawa narkotika.
Dan pria tersebut saat itu sedang melintas di Jalinsum dengan mengendarai motor Honda Beat. Lantas pria itu diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraanya. Lalu ditemukan pada pria tersebut barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah kepunyaanya yang di dapat dari seseorang inisial M,” pungkasnya.(ans)