MURATARA – Tersangka penyalahguna narkoba yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil ditangkap saat digerebek disebuah rumah panggung di Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Parizal alias Ijal, 30 tahun, buruh, warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara ini ditangkap pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa melakulan perlawanan.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan tersangka merupakan DPO dari LP A/ 78 /VIII/2022 dan pengembangan dari tersangka Hairul Ambiah yang sudah ditangkap lebih dulu.
Baca juga : Pondok Tempat Narkoba Digerebek Polisi, Pelaku Kocar Kacir Melarikan Diri
“Pada saat itu di lakukan penggrebekan, tersangka Parizal ada dilokasi, namun berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Saat penggerebekan tersebut tersangka Parizal meninggalkan barang bukti berupa satu buah tas hitam yang berisikan 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,19 gram.
Selain itu, juga meninggalkan barang bukti (BB) dua buah timbangam digital, dua bal plastik putih, satu unit HP dan lima buah sekop.
Baca juga : Digerebek Polisi, Dua Pelaku Judi Dadu Kuncang di Empat Lawang Ditangkap
“Barang bukti ditinggalkan dalam sebuah pondok,” jelasnya.
Setelah dilakukan intrograsi oleh Polisi, tersangka Parizal mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangam kasus.
“Pelaku tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya.(ans)