MUSI RAWAS – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Keduanya pelaku merupakan petani yakni RS (25), warga Dusun Durian Rampak, Kecamatan Lubuklingau Utara I dan STP (24), warga Dusun II Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
“Para pelaku beraksi dengan modus operandi dengan cara mencongkel kunci kontak sepeda motor Honda Vario yang sedang di parkir di depan rumah korban,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammas Indra Prameswara saat pres rilia ungkap kasus di Polres Musi Rawas.
Pencurian motor tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
“Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.
Sementara itu dalam pres rilis pada Kamis, 16 Maret 2023 Polres Musi Rawas juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yakni bobol rumah. Dan pelaku AH (37) berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polisi.
“Hasil pendekatan Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan bersana Kades Suro, akhirnya pelaku menyerahkan diri untuk dilakukan dengan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Aksi pencurian bobol rumah tersebut dilakukan pelaku pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu di Dusun IV Desa Suko Warno, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 215.000.000,” pungkasnya.(ans)