Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BengkuluBeritaDaerahHukum & KriminalLubuklinggaurejang lebongSumsel

Curi Motor di Lubuklinggau, Residivis Modus Pecah Kaca Incar Nasabah Asal Bengkulu Ini Ditangkap

226
×

Curi Motor di Lubuklinggau, Residivis Modus Pecah Kaca Incar Nasabah Asal Bengkulu Ini Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Lubuklinggau, Residivis Modus Pecah Kaca Incar Nasabah Asal Bengkulu Ini Ditangkap

LUBUKLINGGAU – Curi Motor di Lubuklinggau, Residivis Modus Pecah Kaca Incar Nasabah Asal Bengkulu Ini Ditangkap

Heriansyah (27), pelaku pencurian motor di Kantor JNE  Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat.

BACA JUGA : Remaja 15 Tahun di Empat Lawang Gagal Curi Motor di Kebun Jagung

Warga asal Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini ditangkap usai tertangkap tangan melancarkan aksinya pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku mencuri motor Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nopol BP 5095 CJ milik korban Muhammad Hafis Fahlevi (17), pelajar, warga Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara.

BACA JUGA : Dihadiahi Pelor, Pelaku Curi Motor Buat Modal Nikah

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah mengatakan, kejadian bermula saat korban yang baru sampai kantor JNE dan memarkirkan motor.

Kemudian korban masuk ke kantor. Namun selang beberapa menit, korban mendengar suara motor. Lalu korban keluar dari kantor dan melihat motor miliknya sedang dibawa pelaku.

BACA JUGA : Curi Motor Buat Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT Ditangkap Lagi di Rumah Saudara

“Langsung korban mengejar tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat. Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang saat itu melakukan patroli mobile dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fakhruddin langsung berkoordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel.

BACA JUGA : Curi Motor Teman Dijual di Facebook, Residivis di Lubuklinggau Ini Ditangkap Polisi Lagi di Rumah Sakit 

Selanjutnya bersama-sama cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku yaitu Heriansyah yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian sepeda motor. Hal itu dikuatkan dengan adanya rekaman CCTV di TKP yang memperlihatkan aksi pelaku.

Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat. Usai dilakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Heriansyah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA : Curi Motor Dijual di Medsos, Tiga Kawanan Pelaku Ditangkap

Selain mengamankan tersangka, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BP 5095 CJ dan 1 unit motor Honda Revo warna hitam tanpa plat.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersana dengan H (DPO). Tersangka Heriansyah diketahui merupakan residivis nasabah dengan modus pecah kaca di Sumatera Utara tahun 2023. Dan juga residivis spesialis curanmor di Lubuklinggau tahun 2016.

BACA JUGA : Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Motor di Nibung Muratara Ini Ditangkap Sembunyi Dekat Kantor Desa

“Pelaku mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja,” pungkasnya.*

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights