SILAMPARI ONLINE – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menangkap Deni Airlangga (23) lantaran telah melakukan pencurian.
Warga Jalan UD Sharing, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi ini telah mencuri 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci. Barang-barang tersebut dicuri pelaku pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
Dan kejadian pencurian tersebut dilaporkan korbannya bernama Abel Agustian (29), warga Jalan Banten Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabmulih, Sumatera Selatan ke Polisi.
Setelah menerima laporam tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapati pelaku mencoba menjual barang hasil curian lewat media sosial (Medsos) di Facebook.
Kemudian Polisi memburu pelaku. Hingga akhirnya pada Rabu, 22 Maret 2023 pelalu berhasil ditangkap.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi.
Dikatakannya, pelaku menjual barang hasil curian lewat marketplace Facebook. “Dia berusaha menjual barang curian melalui marketplace facebook,” kata Kapolsek pada Jumat, 24 Maret 2023.
Selain itu dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kulkas dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up nopol BG 8215 NM. Dan saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan ada keterlibatan pelaku lainnya.
Kata Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(sumeks.co)
Komentar