Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalOgan IlirSumsel

Curi Domba Tetangga dengan Cara Mengendap-endap Masuk ke Kandang, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

749
×

Curi Domba Tetangga dengan Cara Mengendap-endap Masuk ke Kandang, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
TANGKAP: Tersangka Sulaiman (duduk tengah), pencuri domba dan penadahnya yang ditangkap Polsek Tanjung Raja. FOTO: IST

SILAMPARI ONLINE – Curi Domba Tetangga dengan Cara Mengendap-endap Masuk ke Kandang, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Pelaku pencurian hewan ternak domba ditangkap Polisi. Pelaku yakni Sulaiman (50).

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA : Curi Sapi, Pria di Musi Rawas Bernama Takdir Ilahi Ini Ditangkap Polisi

Warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan itu mencuri domba milik korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pencurian itu terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku Sulaiman melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi korbannya sedang tidur. Sehingga saat beraksi pelaku mengendap-endap. “Tersangka memanfaatkan situasi setelah pemilik ternak tidur,” kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah didampingi Plh Kanit Reskrim Aipda Iean Haryanto seperti dilansir dari SUMATERAEKSPRES.ID.

BACA JUGA : Kawanan Pencuri Sapi Didor

Pelaku menurutnya mengendap-endap dalam kegelapan malam.

Kemudian pelaku masuk ke kandang domba milik korban. Dan membuka ikatan tali pada pintu kandang. “Tersangka lalu mengambil seekor domba,” timpalnya.

BACA JUGA : Satu Dari Kawanan Pencuri Ternak Sapi Ditangkap

Kemudian setelah mengambil domba, pelaku membawanya kabur. Kandang tempat pencurian tersebut, dikenal sebagai tempat penjualan hewan ternak pada Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Kemudian melaporkan kejadian ke Polisi. Dan hasil penyelidikan, sambung Herman, pihaknya mendapat informasi pencuri domba itu masih berada di wilayah Desa Sungai Pinang.

BACA JUGA : Sapi Milik Danzam Ditemukan

Sealnjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

“Diamankan pula seekor domba warna putih kecokelatan haisl curian,” terangnya.

BACA JUGA : Jangan Asal-asalan, Begini Tips Penanganan Tepat Sakit Maag Ketika Hamil Muda

Atas perbuatannya, tersangka Sulaiman dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Hermansyah. (dik/air)

Tinggalkan Balasan