Curanmor di Bengkulu, Ditangkap di Empat Lawang

 

EMPAT LAWANG – JP (19), pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan DPO Polsek Gadimg Cempaka Polres Bengkulu ditangkap di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 11 Maret 2023 di Desa Padang Tepong, Empat Lawang oleh Unit Reskrim Polsek Ulu Musi. Polisi menangkapnya tanpa melakukan perlawanan.

“Awalnya kita mendapat infornasi dari Polsek Gading Cempaka bahwa terdapat seorang yang masuk DPO melarikan diri ke wilayah hukum kita,” kata Kapolsek Ulu Musi, Iptu Hariyono.

Di informasikan bahwa pelaku sudah masuk DPO dan terlibat dalam kasus curat di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka. Dan di informasikan pula bajwa pelaku hendak menuju ke Desa Padang Tepong.

Kemudian personel Polsek Ulu Musi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju ke lokasi. Dam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JP.

Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Ulu Musi. Adapum barang bukti yang diamankan berupa HP (handphone) Vivo berwarna biru.

Setelah itu pelaku diserahkan dan dibawa ke Polsek Gading Cempaoa Polres Bengkuku guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro menjekaskan pelaku diketahui residivis kasus jambret. Dan masuk DPO sejak setahun lalu dalam kasus pencurian motor.

Adapun aksi pencurian yang dilakukannya pada 11 Maret 2022 lalu di Jalan Kapus Raya Depan Ruko Samping Billiard Nine Feet, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Bengkulu.

“Pencurian itu mengakibatkan korban kehilangan motor Honda Scoopy BD 5105 MF,” pungkasnya.(frz)

 

Komentar