Larangan untuk tidak menggunakan musik remix dan DJ disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.
Itu sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Selatanl kepada jajarannya. Dan imbauam tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika.
“Serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam berbagai acara keramaian untuk tidak menggunakan musik remix dan DJ,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, adapun arahan Kapolda yakni menyatakan pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Pihaknya mengaku memahami bahwa aktivitas musik remix dan DJ memiliki potensi gangguan kamtibmas.
“Sebab menarik perhatian banyak orang khususnya kalangan generasi muda atau millenial,” ujarnya.
Karena itu sambungnya, penting untuk memastikan bahwa kegiatan keramaian tersebut tetap dalam situasi kondusif. Dan itu dilakukan demi harkamtibmas yang terjaga di kota Lubuklinggau.
“Imbauan ini merupakan salah satu upaya Polres untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peluang terjadinya tindak pidana umum di tengah masyarakat,” bebernya.
Menurut Kapolres, Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sekaligus pula sangat mendukung kegiatan yang positif dan aman bagi semua.
“Aktivitas musik organ tunggal masih tetap diizinkan dengan catatan tidak memperdendangkan jenis musik Remix dan House Music,” bebernya.
Selain itu tambahnya, pnyelenggara acara wajib menjaga ketertiban lingkungan serta toleransi sosial. Kemudian juga tetap menjaga suasana yang kondusif dan menghormati hak-hak serta nilai-nilai masyarakat adalah prioritas utama.
“Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan, kesehatan, dan lingkungan dalam berbagai kegiatan,” timpalnya.
Lebih lanjut, dibutuhkan peran serta dan kerjasama semua pihak baik internal maupun eksternal dengan melibatkan stakeholder terkait untuk sama-sama mematuhi tata tertib dalam setiap penyelenggaraan acara keramaian.
“Baik itu peraturan pemerintah daerah maupun peraturan per-Undang-undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pesta Malam,” pungkasnya.*