SILAMPARI ONLINE – Sebelum melakukan tes seleksi CPNS 2023, para calon peserta wajib tahu terlebih dahulu passing grade yang harus dipenuhi pada seleksi CPNS 2023 ini.
Passing grade sendiri adalah salah satu nilai batas minimal yang harus dipenuhi dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
BACA JUGA : Dilantik Jadi Pj Wali Kota Palembang, Ini Tiga Skala Prioritas Program yang Akan Dilakukan Ratu Dewa
Dalam hal ini, jika peserta mampu memenuhi passing grade tersebut maka peserta bisa melanjutkan lagi ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun peraturan yang mengatur perihal nilai passing grade ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA : CATAT! Inilah Cara Memilih Spesifikasi Laptop yang Bagus
Sementara itu, Kemenpan RB telah secara resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada Rabu, 13 September 2023.
Adapun dalam surat edaran tersebut, Kemenpan Rb telah menetapkan jumlah soal sampai dengan passing grade yang harus di penuhi pada tes seleksi kemampuan itu.
Untuk tes SKD sendiri ada tiga jenis tes yang akan diujikan nantinya yaitu meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum ( TIU) dan tes karakteristik pribadi ( TKP).
Sementara itu, untuk jumlah soal SKD sendiri juga sudah ditentukan secara resmi oleh Kemenpan RB yang mana sebagai berikut, dikutip dari Radarutara.id.
BACA JUGA : 7 Jurusan Berikut Ini Berpeluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Apa saja?
Jumlah soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ada sebanyak 30 Butir soal yang diujikan. Lalu, Tes Intelegensi Umum (TIU) berjumlah 35 butir soal. Dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdapat 45 butir soal.
Sehingga total soal SKD keseluruhan berjumlah 110 butir soal dengan durasi waktu pengerjaan selama 100 menit lamanya.
BACA JUGA : Warga Kuranji Sumbar Tewas Tersentrum saat Perbaiki Tower di Musi Rawas
Materi soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU), memiliki bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sedangkan untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi 5, serta jika tidak dijawab bernilai 0.
Maka, untuk nilai kumulatif SKD sebesar 550 jika peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Apapun aturan yang menjelaskan terkait nilai passing grade SKD CPNS 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA : Ingin Lolos Seleksi CPNS 2023, Ikuti Trik Sukses Menjelang Pendaftarannya
Sementara itu, untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 65. Soal Tes Inteligensi Umum (TIU) berjumlah 80 dan soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 166 soal.
Dalam hal ini, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), juga ada nilai ambang batas yang telah ditetapkan, yakni :
BACA JUGA : Begini Trik Jitu Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Bagi peserta baik putra maupun putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60. Dan yang terakhir bagi Putra atau putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60. (Ind)