SILAMPARI ONLINE -Buruh 56 Tahun Ditangkap, Rudapaksa Anak Bawah Umur. Aparat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, meringkus tersangka rudapaksa.
Tersangkanya berinisial Wl (56) buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Bongkar Gudang Pengolahan Minyak Ilegal, Pengakuan Pelaku Mengejutkan!
BACA JUGA: Perkosa Istri Orang di Kebun Karet dan Diancam Dibunuh, Buruh di Muratara Ditangkap
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi beri keterangan.