Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalHukum KriminalkriminalLubuklinggauMusi RawasSumsel

Buronan Kasus Penggelapan Motor Milik Pedagang Martabak Ditangkap di Lubuklinggau

112
×

Buronan Kasus Penggelapan Motor Milik Pedagang Martabak Ditangkap di Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini
Tersangka Andikan buronan kasus penggelapan motor berhasil ditangkap.(foto Istimewa)

MUSI RAWAS – Pelarian Andika buronan kasus penggelapan motor milik pedagang martabak di Kabupaten Musi Rawas berakhir di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatam (Sumsel).

Unit Reskrim Polsek Megang Sakti dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap tersangka Andika pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka tak berkutik lagi saat ditangkap Polisi.

“Pelaku Andika alias Dika terlibat perkara penggelapan sepeda motor milik pedagang martabak di pasar Megang Sakti, Kabupaten Mura,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman.

Diketahui motor pedagang martabak yang digelapkan merupakan milik korban Ferbriyadi, warga Dusun IV Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

“Tersangka buron tiga tahun sejak tahun 2019,” jelas Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Andika. Informasi tersebut menyebutkan kalau tersangka berada diwilayah Kota Lubuklinggau.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidilan mengenai kebenarannya. Setelah informasi akurat, anggota Polsek Megang Sakti dengan dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan.

Penangkapan dipimpin Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman bersama Kanit Pidum Polres Mura Ipda Niko Rosbarinto dengan anggota personel yang lainnya.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Mura untuk proses hukum lebih lanjut.(ans)

 

 

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights