Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahEmpat LawangHukum & KriminalHukum KriminalSumsel

Buron 3 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Acara Orgen Tunggal Ditangkap

78
×

Buron 3 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Acara Orgen Tunggal Ditangkap

Sebarkan artikel ini
AMANKAN : Tersangka DA (33), saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi, Rabu (16/11/2022).

EMPAT LAWANG – Tindak penganiayaan berat (Anirat) dialami Trisno, warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan saat di acara orgen tunggal pesta pernikahan.

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku DA, 33 tahun, warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku melempar kursi ke korban hingga kepala korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya saat di acara orgen tinggak di Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB itu ke Polsek Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh menjelaskan, terjadinya kasus penganiayaan tersebut berawal saat korban melihat rekannya yang hendak ribut diatas panggung di acara orgen tuggal pesta pesta pernikahan.

“Saat itu korban mencoba melerai keributan,” ungkap Kapolsek.

Kemudian pada saat korban hendak turun dari atas panggung, lalu pelaku menyerang korban dengan melempar kursi. Lemparan kursi tersebut mengenai kepala korban hingga menyebabkan kepala korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah.

“Saat itu pelaku kembali melempar korban menggunakan kursi plastik. Namun berhasil dihindari oleh korban,” ujarnya.

Korban yang mengetahui jika dirinya hendak dianiaya kembali oleh pelaku, lantas langsung menyelamatkan diri dengan menghindar ke rumah keluarga yang saat itu mengadakan pesta pernikahan.

“Setiba di rumah tersebut korban mendapatkan perawatan dan diantar pulang ke rumah oleh temannya,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka sempat menghilang dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Empat Lawang dan sempat buron lebih dari tiga bulan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (frz)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights