LUBUKLINGGAU – Dua orang warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga terlibat kejahatan dunia maya atau hacker.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan adanya dua warga Lubuklinggau yang ditangkap tersebut. Keduanya menjadi hacker dengan melakukan carding atau penipuan dengan mencuri nomor kartu kredit
“Itu hasil lidik dari Polda Jawa Timur. Dimana ada warga Lubuklinggau, dia melakukan, bermain carding, hacker,” jelasnya, Rabu (10/8/2022).
Dia menjelaskan, carding merupakan kejahatan dunia maya. Dan hasilnya oleh para tersangka dibelikan rumah, mobil dan senjata.
“Semuanya sudah disita oleh Polda Jatim. Dan tersangka juga dibawa ke Polda Jatim,” terangnya.
Selain itu barang bukti lainnya yang disita tiga unit mobil dari para tersangka. Ketiga mobil masing-masing Pajero, HRV dan Yaris.
“Terus kalau rumahnya sudah, sudah di police line. Ada dua tersangka,” bebernya.
Menurut Kapolres, kejahatan tindak pidana Undang-undang ITE tidak ada locus delikti. “Jadi kejahatan di Jawa Timur, tersangkanya disini, bisa ditangkap,” timpalnya.
Lebih lanjut, para tersangka yang ditangkap dan diamankan sudah beraksi selama lima tahun. Aksi mereka beromset miliaran rupiah.
“Bisa dibelikan rumah, terus bisa beli mobil. Mereka yang ditangkap merupakan pemain,” pungkasnya.(ans)