Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, pelaku beraksi dengan cara menodongkan senjata tajam (dajam) kepada korbannya. Dan sambil berkata “serahke duit kamu”.
Namun ketika melancarkan aksinya, keberulan di lokasi ada orang lain yang sedang melintas. Sehingga pelaku langsung merampas handphine milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban.
“Atas kejadian tersebut kirbam mengalami kerugian sebanyak Rp 25 juta,” ungkap Kapolres saat menggelar pres rilis ungkap kasus di Polres Musi Rawas pada Kamis, 16 Maret 2023.
Selanjutnya setelah menerima laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidama penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(ans)
Komentar