MUSI RAWAS – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas Provinsi ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Keduanya beraksi dengan melakukan penodongan di wilayah hukum Polres Musi Rawas, tepatnya di Jalan desa Griyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku berasal dari Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu yakni Y (38) dan E (23). Keduanya melakukan aksi penodongan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.15 WIB.
Baca Juga : Simpan 5 Pucuk Senpi, Pria di Musi Rawas Ini Mendapatkannya dengan Cara Beli dan Terima Gadai
Baca Juga : Polres Musi Rawas Amankan 23 Senpi Rakitan Berbagai Jenis, Hasil Operasi Senpi Musi 2023