MURATARA – Dua orang petani ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu saat mrlintas di Jalan Umum Desa Tanjung, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupatem Muratara, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Wawan Indra Wijaya (35), warga Sp 3 Tran Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dan Randi (36), warga Dusun III Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Polisi menangkap keduanya saat melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil Carry warna hitam pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Dan diamankan pula barang bukti berupa 1 bungjus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,34 gram.
Kemudian petugas juga mengamankan satu unit mobil Carry warna hitam. Dimana kendaraan tersebut digunakan oleh kedua pelaku.
Menurut Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan.
“Personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika yang melintas di jalan umum Desa Tanjung Kecamatan Rawas Ilir,” ujarnya.
Petugas lalu melalukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Ketika di perjalanan, melintas pelaku dengan mengendarai mobil Carry. Dan didalam mobi terdapat dua orang laki-laki.
Kemudian terhadap pelaku tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan. Termasuk juga terhadap kendaraan yang dinaiki pelaku.
Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pada laki-laki tersebut barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. “Barang bukti saat itu di pegang oleh pelaku Wawan Indra di tangan kanan,” timpalnya.
Pelaku Wawan juga sempat membuang barang bukti tersebut ke tanah. Dan berdasarkan keterangan pelaku Wawan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Mengaku di beli dengan cara sokongan bersama pelaku Randi dab untuk diguanakan bersama,” pungkasnya.
Lantas setelah itu pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Muratata untuk di lakukan proses lebih lanjut.(ans)