Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalKabar PolisiTanggerang

Bejat!!, Seorang Ayah Tega Gauli Dua Putri Kandung

59
×

Bejat!!, Seorang Ayah Tega Gauli Dua Putri Kandung

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI : Tersangka HS (35), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanggerang, Kamis (5/11/2020). Foto : Herman Susilo/Silampari Online.

SILAMPARI ONLINE, TANGGERANG – Seorang pria berinisial HS (35) dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Tangerang, lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS di tangkap setelah polisi Mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Scroll kebawah untuk membaca
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kata Kapolresta, dihadapan penyidik, HS Mengaku tega menyetubuhi ke dua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

Dijelaskannya, tersangka sudah pisah ranjang dengan isterinya yang saat ini bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sementara anak-anaknya tinggal bersama tersangka.

Masih kata Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020), tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka di ragukan Polisi yang saat ini msh trs melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, lanjut dia, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Tentu saja dia mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya,seorang ayah seharusnya menjaga dan melindungi kehormatan anak-anaknya.

Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ini kedua korban telah di titipkan kepada sang nenek orang tua dari istri dan telah mendapatkan Layanan trauma healing.

Atas perbuatannya, tersangka HS Dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak degan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia. (Herman)

.