SILAMPARI ONLINE – Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka Ilham (32) yang merupakan begal motor sadis dan sudah menjadi buronan Polisi selama 3 tahun.
Buruh, warga asal Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu ditangkap pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Sedangkan rekannya bernama Saduy masih DPO (daftar pencarian orang).
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilakukan tersangka terhadap korbannya Leni (47), dagang, warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Saat itu korban yang sedang dibonceng saksi Sobirin naik motor Honda Beat BG 2985 HG melintas di Jalan Poros Cereme Taba, RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kejadiannya pada Sabtu, 1 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
“Lantas motor korban tiba-tiba di hadang 2 orang yang tidak dikenal memaki motor Honda Revo tanpa plat nomor,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kemudian ketika dihadang, saksi Sobirin dan korban sempat melawan. Lalu kedua orang tak dikenal itu langsung melakukan penusukan dengan menggunakan sajam jenis pisau terhadap saksi Sobirin.
“Tusukan itu mengenai pada bagian tangan, dada dan perut, sementara korban LENI dihempaskan berkali-kali oleh kedua pelaku di jalan,” ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku melarikan motor milik korban. Dan akibat kejadian tersebut, korban Leni mengalami luka-luka dan dan saksi Sobirin mengalami luka tusuk pada bagian tangan, dada dan perut. Bahkan sempat menjalani operasi pemotongan usus di RS DR Sobirin Kota Lubuklinggau.
Akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan motor senilai Rp8.000.000. Lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Tim Macan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan langsung mendatangi serta melakukan cek tempat kejadian sekaligus memeriksa saksi-saksi.
Lalu dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka yakni Ilham dan Saduy. Dan setelah tiga tahun sulit dilakukan penangkapan. Polisi juga sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan tidak berhasil.
Sehingga hasil penyelidikan dilapangan didapat informasi dari sumber informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan salah seorang tersangka. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di rumah salah satu kerabatnya di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Namun ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan dengan petugas melawan dengan tangan kosong. Dan berusaha melarikan diri.
Dan berkat kesigapan anggota di lapangan. Tersangka Ilham berhasil ditangkap dan diamankan dengan cara kedua tangan di borgol. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di tas milik tersangka ditemukan 1 bilah sajam jenis pisau bergagang kayu sarung kulit warna cokelat.
“Sajam diakui tersangka miliknya yang sering digunakan tersangka Ilham untuk mlukai korban saat melakukan curas jika korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 bilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna cokelat dan 1 lembar STNK Honda Beat BG 2985 HG. Dan tersangka juga mengakui telah melakukan penodongan motor bersama Saduy.
Kemudian hasil kejahatan berupa motor dijual kedua pelaku di Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp3.500.000. Dan hasil jual dibagi dua, tersangka Ilham menghabiskannya untuk foya-foya pesta hajatan di Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu tersangka mengakui pernah melakukan curanmor di proyek Kecamatan Terawas, Kabupaten Muso Rawas yakni motor Honda Beat tahun 2019. Lalu mengaku pernah melakukan penggelap motor Honda Beat di Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau.
Tak hanya itu, tersangka juga pernah menggelapkan motor Honda Supra Fit di Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau. Dan penggelapan motor di Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.(ans)
Komentar