SILAMPARI ONLINE – Bawa Celurit Diselipkan di Selangkangan, Remaja 17 Tahun di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Remaja 17 tahun ini ditangkap Polisi lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit yang disimpan dengan cara diselipkan di selangkangan. Sajam itu diduga akan dipakai untuk tawuran
Pelaku yakni G, warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan inu ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Anggota menangkapnya pada Selasa, 8 November 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA : Seorang Pria Tewas Usai di Begal oleh Pelaku yang Beraksi Pakai Sajam
“Ditangkap depan Resto Albaik, tepatnya di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Pelaku ditangkap saat anggota tengah melakukan giat hunting Resmob. Dimana awalnya dari laporan bahwa di sepanjang Jalan Garuda depan taman kurma menuju ke daerah Lubuk Aman sering terjadi pencurian.
Dan disebutkan kata Kasat Reskrim, sering terjadi pencurian tabung gas, panci, sandal, jemuran dan barang-barang kecil lainnya. Dan pencurian tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
BACA JUGA : Ditangkap di Lubuklinggau Bawa Sajam, Pria Asal Musi Rawas Ini Ternyata DPO Pembunuhan di Muba
Selain itu disebutkan pula sambungnya, masyarakat mencurigai bahwa beberapa pemuda yang sering nongkrong di area tersebut adalah pelaku tindak pidana pencurian. Dan laporan warga menyebutkan mereka sering membawa senjata tajam.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Dan dilakukan dengan cara gita hunting resmob.
Kemudian saat melakukan giat hunting, petugas melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan di jalan. Petugas lalu mendekati kedua orang tidak dikenal tersebut.
BACA JUGA : Pemuda Pengangguran di Musi Rawas Ini Ditangkap Bawa Sajam Diduga Hendak Mencuri
Dan setelah itu dilakukan identifikasi, keduanya masing-masing bernama inisial G dengan R. Kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Dari G ditemukan satu bilah pisau jenis kerambit celurit.
“Ditemukan berada dalam kain lap yang di selipkan di selangkangannya, tertutup oleh celananya,” ungkap Kasat Reskrim.
Petugas selanjutnya mengamankan G berikut dengan barang bukti sajam celurit. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA : Malam Perayaan Tahun Baru Kapolres Lubuklinggau Ingatkan Jangan Bawa Sajam, Narkoba dan Miras
Atas perbuatannya, G disangkakan tanpa hak dan bukan karena profesinya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang juga berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.