Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahEmpat LawangHukum & KriminalLubuklinggauSumsel

Bawa 3,6 Kilogram Ganja Siap Edar, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap di Lubuklinggau

202
×

Bawa 3,6 Kilogram Ganja Siap Edar, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap di Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini
Bawa 3,6 Kilogram Ganja Siap Edar, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Bawa 3,6 Kilogram Ganja Siap Edar, Pria Asal Empat Lawang Ditangkap di Lubuklinggau

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku diduga sebagai kurir lintas Kabupaten.

BACA JUGA : Pemusnahan 3,6 Kilogram Ganja, Kapolres Lubuklinggau Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Dari pengungkapan tersebut diamankan tersangka Muslim Umaidi alias Ilim (46), warga Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Diamankan pula barang bukti natkotika jenis ganja sebanyak 3600 gram atau 3,6 kilogram.

“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dalam penguasaan tersangka yang saat itu ditemukan dalam bagasi mobil bagian belakang yang digunakan atau dikendarai oleh tersangka,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan.

BACA JUGA : Bawa Ganja 600 Gram Pakai Motor Disimpan di Box, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Musi Rawas 

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan di Jalan Kemang RT 06, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Tersangka kedapatan membawa narkotika dalam bentuk ganja yang dibawa dari Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang menuju ke Kota Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA : Petani Simpan 600 Gram Ganja Kering Dalam Kotak Kardus, Ini Akibatnya

Kapolres juga mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan mulai Juli sampai Agustus 2023, Satres Narkoba telah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba. Diantaranya 17 perkara dan 30 tersangka.

“Dengan barang bukti narkotika sebanyak sabu 90,33 gram, lalu pil ekstasi 349 butir dan 102, 85 serbuk atau pecahan dan ganja sebanyak 3.600 gram,” terangnya.

BACA JUGA : Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan tersangka merupakan kurir. Dan pengakuan tersangka membawa narkotika ganja tersebut ke Lubuklinggau untuk diserahkan kepada seseorang.

“Penangkapan kita lakukan dengan undercover buy,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights