SILAMPARI ONLINE – Batas Akhir Pelayanan Sampai 30 November, RS Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau Pindah
Rumah Sakit (RS) Muara Beliti milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan pindah.
Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 896/KPTS/RSDS/2023 tentang penetapan batas akhir pemberian pemberian pelayanan pada RS Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Lubuklinggau.
BACA JUGA : RSUD Pangeran M Amin Musi Rawas Awal Tahun Operasi, Gubernur Berharap Pelayanan Berstandar Internasional
Dalam SK tersebut, Pemkab Musi Rawas menetapkan batas akhir pelayanan pada Rumah Sakit Dr Sobirin di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau adalah 30 November 2023. Dan pindah ke Rumah Sakit Pangeran M Amin di pusat kota Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Terkait dengan SK Bupati tersebut, Asisten I Pemkab Musi Rawas Ali Sadikin memberikan penjelasan. Ia mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat pada Jumat, 3 November 2023 menindak lanjuti SK tersebut.
“Baru rapat tanggal 3 menindak lanjutinya mengenai relokasi Rumah Sakit Sobirin,” kata Asisten I Pemkab Musi Rawas Ali Sadikin dikonfirmasi wartawan pada Senin, 30 Oktober 2023 siang.
BACA JUGA : Dikira UFO, Malam Hari Puluhan Lampu Layang-layang Hiasi Langit Desa Banpres Musi Rawas
BACA JUGA : Pelaku Melarikan Diri, Polisi di Musi Rawas Amankan 6 Mobil Timbun dan Angkut 1,2 Ton BBM Subsidi
Ali Sadikin juga membenarkan mengenai isi SK Bupati tentang penetapan batas akhir pemberian pelayanan Rumah Sakit Sobirin. Namun tambahnya lagi, memgenai soal tekhnisnya akan di rapatkan pada 3 November.
Sementara itu ditempat terpisah Direktur RS Dr Sobirin melalui Staf Humas, Riski membenarkan adanya surat SK tersebut. Namun dirinya mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih banyak.
“Karena saat ini Kasi Pelayanan maupun Humas sedang melakukan rapat teknis soal ini di Muara Beliti,” pungkasnya.