SILAMPARI ONLINE – SS, 32 tahun, diduga bandar narkoba, warga Desa Talang Randai, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap Polisi.
Polisi menangkap pelaku SS pada Rabu dini hari (23/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Berikut ditemukan dan diamankan pula barang bukti (BB) narkoba jenis ganja yang di simpan pelaku di dalam kain gendongan anak.
Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa diduga ada bandar narkotika jenis ganja di Desa Talang Randai, Kecamatan Paiker.
Mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan didapati kebenaran informasi tersebut.
Kemudian anggota mendatangi rumah pelaku SS. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) personel Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku SS dan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan dua paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 4,24 gram yang dibungkus kertas putih disimpan dalam kain gendongan anak yang terletak di keranjang kamar tersangka,” terang Rudin.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar,” bebernya. (frz)