SILAMPARI ONLINE – Adanya aturan mengenai syarat vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh telah dihapuskan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Penghapusan aturan vaksin ini berlaku untuk vaksin kedua maupun vaksin booster, seperti yang telah di sampaikan oleh PT. KAI melalui akun twiter resminya.
instruksi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pernah melakukan sidak di stasiun Madiun untuk tidak memberlakukan kembali terkait syarat vaksin untuk penumpang umum sebelum lebaran idul fitri kemarin. Dan hal ini di sambut baik oleh PT.KAI untuk menghapuskan syarat vaksin untuk naik kereta api jarak jauh.
BACA JUGA : PT. KAI Siapkan Pelayanan Terbaik Untuk Arus Mudik Lebaran Tahun 2023
Mengutip dari tulisan yang di unggah akun resmi PT.KAI melalui media sosial twiter mengenai penghapusan aturan syarat vaksin bagi penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh yakni sebagai berikut :