SILAMPARI ONLINE – Tindak penganiayaan dilakukan M (35), warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap M lantaran menganiaya korbannya seorang anak laki-laki inisial RA. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan tetangganya dengan cara mencekik, membanting dan memukul.
Tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang.
Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, kejadian berawal saat korban melihat temannya dan anak tersangka tengah berselisih paham. Dan korban berusaha untuk melerai perselisihan tersebut.
“Namun anak tersangka tidak senang dan melaporkan korban kepada tersangka W,” ujarnya.
Mendapat laporan itu, tersangka lantas emosi. Dan langsung mendatangi rumah korban RA. Hingga terjadilah tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kekerasan itu dilakukan tersangka dengan mencekik leher korban. Tak sampai disitu, tersangka juga membanting badan korban hingga terjatuh. Belum puas menjatuhkan korban, tersangka lalu memukul bagian wajah korban.
Akibat tindak kekerasan itu, korban alami sakit di bagian kepada dan leher. Dan juga menyebabkan mulut serta hidung korban berdarah. Hingga akhirnya keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, laku melaporkannya ke Polres Empat Lawang.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Unit PPA guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku menurutnya di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang dan atau 351 ayat (1) KUHP. (frz)
Komentar