SILAMPARI ONLINE – Kabar baik untuk para formasi Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama di Tahun 2022 di Kabupaten Pesisir Barat. Pasalnya, sebanyak 481 Guru PPPK di Kabupaten Pesisir Barat bakal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Guru yang telah berhasil lulus pada seleksi Calon PPPK Tahun 2022 lalu.
Setelah sekian lama menanti, akhirnya kabar baik ini datang juga untuk para Farmasi Guru PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi di Tahun 2022. Sementara itu, untuk pembagian SK pengangkatan PPPK Guru itu sendiri telah dijadwalkan.
BACA JUGA : Ini Pesan Bupati Musi Rawas kepada 295 PPPK Guru
Hal ini seperti yang dikonfirmasi oleh Drs.Jon Edwar, M.Pd selaku Plt. Sekkab Pesisir Barat, yang mengatakan jika pembagian SK ini sudah dijadwalkan dan akan dibagikan pekan depan jika tidak ada perubahan dan melalui dua tahapan.
“Insyaallah, minggu depan sudah dibagikan. Jika tidak ada perubahan itu pembagiannya dijadwalkan mulai Selasa (29 Agustus 2023). Pola pembagiannya akan kita laksanakan dua tahap,” terang Drs.Jon Edwar, dikutip dari Medialampung.co.id.
Adapun SK pengangkatan PPPK Guru Tahun 2022 ini akan dibagikan melalui dua tahap karena keterbatasan tempat untuk pembagiannya. Apalagi jumlah PPPK Guru ini sangat banyak sehingga untuk pembagiannya dilakukan secara bertahap.
Lebih lanjut, Drs.Jon Edwar menambahkan jika pembagian SK Pengangkatan ini telah dipastikan sebelum September 2023 kedepan sudah bisa dibagikan dibarengi dengan sumpah janji PPPK Guru.