SILAMPARI ONLINE – 80 Pegawai Kemenkumham dari Lima Provinsi Pelatihan di Lubuklinggau
Sebanyak 80 pegawai Kemenkumham dari lima Provinsi mengikuti Pelatihan Kepemimpinan dan Pengawas Angkatan V dan VI yang dilaksanakan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaksanaan berlangsung di Aula UPT Diklat BKPSDM Kota Lubuklinggau. Telah dimulai sejak 30 Agustus sampai dengan 20 Desember 2023. Peserta yang mengikuti pelatihan dibagi menjadi dua angkatan.
Kedua angkatan tersebut yakni angkatan V berjumlah 40 orang dan angkatan VI berjumlah 40 orang. Kemudian dari total peserta itu, 37 peserta berasal dari Kementerian Hukum dan HAM dari berbagai kantor wilayah meliputi Lampung, Sumsel Jambil, Riau dan Nanggro Aceh Darussalam.
BACA JUGA : Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS, Sediakan 1.000 Kuota
“Pelatihan ini untuk memenuhi standar kompetensi manajerial dan pengembangan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lubuklinggau, Yulita Anggraini.
Tujuan lainnya kata Yulita yakni agar terwujudnya pejabat pengawas yang memiliki kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku untuk melaksanakan tugas serta jabatannya dengan baik.
Yulita juga berharap pelatihan ini untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA : Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Lebih lanjut, dasar kegiatan didasarkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Kemudian, peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 06 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan LAN nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan.
Lalu Keputusan lembaga LAN nomor 1/K.1/ PDP. 07/2023 tentang kurikulum pelatihan struktural kepemimpinan keputusan kepala LAN nomor 2/K.1/PDP 07/2023 tentang pedoman pelatihan struktural kepemimpinan.
BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Buka Rahabilitasi Sosial
“Metode pelatihan menggunakan metode pelatihan blanded Learning yaitu memadukan pelatihan klasikal dan non klasikal,” tambahnya.
Dalam kesmempata itu, Pj Sekda Lubuklinggau, H Tamri menerangkan pelatihan ini merupakan sebuah proses yang wajib diikuti oleh PNS sebagai salah satu syarat jenjang karir PNS.
“Disiplin dan patuh terhadap peraturan adalah sikap yang harus ditanamkan dan ditumbuhkan didalam diri setiap PNS karena seorang PNS harus bisa menjadi contoh serta panutan lingkungan keluarga maupun masyarakat,” pungkasmya.*