Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPalembangSumsel

4 Pelaku Kawanan Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap, Gasak Uang Rp300 Juta Dalam Koper di Hotel

177
×

4 Pelaku Kawanan Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap, Gasak Uang Rp300 Juta Dalam Koper di Hotel

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus raibnya uang Rp350 juta dalam koper di kamar hotel di Palembang yang ternyata dicuri oleh dukun pengganda uang palsu. Foto: dokumen/sumeks.co--

 

SILAMPARI ONLINE – 4 Pelaku Kawanan Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap, Gasak Uang Rp300 Juta Dalam Koper di Hotel

Kasus raibnya uang Rp350 juta dari dalam koper milik seorang petani kelapa berhasil diungkap Polisi di Palembang.

Pengungkapan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Dimana kasus raibnya uang tunai sebelumnya dilaporkan Siswandi (38) salah seorang tamu hotel DUTA yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IT Palembang pada Jumat 29 September 2023 lalu.

BACA JUGA : Pura-pura Bantu Korban, Lima Kawanan Pelaku Ganjal ATM Ditangkap

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Dan pelapor diketahui merupakan warga Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hasil penyelidikan, ternyata uang milik korban hilang dan dibawa oleh dukun pengganda uang palsu. Pelakunya berjumlah 4 orang. Dan Polisi berhasil para pelaku. Mereka ditangkap di Kawasan Cinangneng Kota Bogor dan Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sore. Empat pelaku itu yakni Adi Suhardi alias ustad Abas dan Sanudin keduanya warga Bogor, Rio Nugroho warga Pati dan Argo warga Sukabumi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan peran pelaku ada yang bersembunyi dalam lemari dan mengambil uang Rp300 juta (bukan Rp350 juta).

BACA JUGA : Kawanan Pelaku Curas di Musi Rawas Ditangkap, Beraksi dengan Mendekati Ibu-ibu yang Pakai Emas Lalu di Hipnotis

“Sopir memantau situasi di dalam hotel,” kata Kapolrestabes Palembang saat merilis kasusnya pada Senin 9 Oktober 2023 seperti dilansir dari SUMEKS.CO

Kejadian tersebut diketahui berawal saat korban mengikuti grup Facebook bernama pesugihan 5 bulan lalu. Korban kemudian cerita kepada temannya kalau memerlukan uang banyak untuk modal usaha,

untuk membayar hutang dan membeli kendaraan. Teman korban berinisial MM yang mendengar cerita tadi mengaku kenal dengan seseorang yang bisa menggandakan uang.

Satu lembar uang Rp100 ribu bisa dijadikan 10 lembar sebesar Rp1 juta. Lalu korban tertarik dan menanyakan nomor telepon.

“Dan diberikan nomor pelaku utama yakni Adi. Uang korban dijanjikan pelaku bisa menjadi Rp3,5 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA : Curi Motor Dijual di Medsos, Tiga Kawanan Pelaku Ditangkap

Kemudian setelah itu berlanjut, lalu korban berkomunikasi dengan pelaku empat hari sebelum hari kejadian. Pelaku Adi tadi yang menyambut rencana korban lalu membuat skenario dan mengajak tiga rekannya lainnya untuk berbagi tugas. Dan dua hari sebelum kejadian, tersangka Adi meminta kamar hotel di Palembang

Setelah itu menempati kamar hotel Nomor 312. Keesokan harinya, korban bertemu di dalam kamar hotel dengan pelaku. Lalu untuk menyakinkan korban, lantas pelaku mengajak ke bank untuk memasukkan uang 9 lembar pecahan Rp100 ribu,

sebagai syarat agar uangnya terganda ke rekening milik korban. Sedangkan, uang Rp300 juta dalam koper ditinggal di kamar hotel dan diletakkan di samping ranjang.

“Dan saat itulah rekan pelaku lainnya beraksi. Usai kejadian, para pelaku kabur ke Jambi,” ungkapnya.

Bagian Rp 195 juta didapatkan tersangka Adi. Sedangkan Sanudin mendapatkan bagian Rp50 juta, kekusian tersangka Argo Rp35 juta dan Rio Rp20 juta. Barang bukti yang diamankan uang Rp30 juta, kalung emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KHUP ayat 1.

BACA JUGA : Rampok Toko Kelontongan di Palembang, Demang Otak Pelaku Ditangkap Polisi di Jabar

Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, uang tunai Rp350 juta dalam koper dan sebuah handphone milik seorang petani kelapa hilang di kamar hotel. Kejadian itu saat korban Siswandi (38) menginap di sebuah hotel DUTA yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IT Palembang, Jumat 29 September 2023.

Usai kejadian, korban yang merupakan warga Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin ini melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.(*)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights