EMPAT LAWANG – Dua tahun buron, Peri Yandi alias Goyek, 39 tahun tersangka pembunuhan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Empat Lawang ditempat persembunyiannya di pondok.
Warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka ditempat persembunyiannya di dalam pondok Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka telah membunuh korban Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada 10 Desember 2020 lalu. Diketahui motif pembunuhan tersebut karena korban tidak senang ditegur pelaku yang mengambil buah sawit milik perusahaan.
Hingga terjadi peristiwa pembunuhan tesebut di Jalan Perkebunan PT ELAP Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Terungkapnya motif pembunuhan tersebut saat dilakukan pres rilis yang dipimpin Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Pryitno di Mapolres Empat Lawang, Jumat (2/9/2022).
“Aku tegur jangan lagi ambil buah. Karena kalo ambil buah nanti aku yang ganti dipotong gaji,” kata tersangka.
Korban yang tak terima ditegur kemudian langsung menantang dan menghadang laju sepeda motor yang dikendarai pelaku. “Saat korban menikam aku tangkis keno tangan aku luko dan aku balas tujah jugo keno perutnyo bagian kiri,” terangnya.
Sementara Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Pryitno mengungkapkan, tersangka Goyek sempat buron selama dua tahun usai membunuh korban.
Pembunuhan bermula saat tersangka Goyek sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari Camp PT Elap Plasma hendak pulang menuju rumahnya di belakang Pasar Pendopo, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Sesampainya di TKP, sudah ada korban Adi Putra sendirian sedang menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau. Melihat korban menghadang, tersangka memberhentikan motor yang dikendarainya.
Lebih lanjut, pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korban Adi Putra langsung melakukan penikaman ke arah bagian perut. Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang dilayangkan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri hingga terluka.
Korban kemudian berhasil memegang tangan kanan korban. Setelah itu pelaku juga langsung mengeluarkan sajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekitar 30 centimeter dari pinggang sebelah kirinya.
Lalu tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas korban. Mendapat serangan tersebut, tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup menghadap ke tanah.
Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan memutar arah kembali lagi ke Camp PT ELAP Plasma mengendarai sepeda motor untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.
Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke kebun milik tersangka yang berada di Talang Pesirah Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan.(frz)